VISI SEKOLAH

”MENJADI SEKOLAH YANG UNGGUL
DALAM PRESTASI, BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA,
SERTA BERWAWASAN LINGKUNGAN”


MISI SEKOLAH

Mewujudkan peserta didik yang berprestasi dalam bidang akademik, maupun non akademik berdasarkan iman tan taqwa, serta berkarakter kuat.
Meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berpihak pada ekosistem pembelajaran.
Meningkatkan sarana prasarana dan program pendidikan yang berpihak pada peserta didik.
Mewujudkan tata kelola sekolah melalui perencanaan berbasis data.

Selasa, 03 Juni 2025

Perubahan Juknis SPMB Tahun Pelajaran 2025 / 2026

SMP Negeri 3 Purbalingga - Dibawah ini adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Purbalingga Nomor: 400.3.1/0124 Tentang Perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.1/0105 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purbalingga Tahun Ajaran 2025/2026.


Juknis diatas merupakan penyempurnaan juknis pelaksanaan SPMB tahun 2025/2026 dari juknis sebelumnya Nomor : 400.3.1 / 0105, adapun perubahan juknis tersebut setelah kita pahami terletak pada:
  1. Calon murid yang memilih jalur Afirmasi yang berasal dari Anak Panti yang merupakan lulusan dari SD atau sederajat pada tahun ajaran 2024/2025 yang tinggal pada panti asuhan di Kabupaten Purbalingga karena merupakan anak Yatim dan/atau piatu, dibuktikan dengan Surat keterangan yang diterbitkan oleh Panti Asuhan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah di wilayah Panti Asuhan yang bersangkutan berdomisili bahwa anak tersebut merupakan benar-benar anak yatim dan/atau piatu dan menetap/bertempat tinggal di Panti Asuhan.
  2. Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 nilai rapor yang tercantum merupakan rata-rata dari aspek kompetensi pengetahuan dan ketrampilan pada masing-masing semester yang telah tertuang dalam dokumen raport murid, Nilai rata-rata raport yang digunakan yaitu nilai pada tujuh mata pelajaran, antara lain:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    3. Bahasa Indonesia
    4. Matematika
    5. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)
    6. Seni Budaya dan Prakarya
    7. Pendidikan Jasmani Olahraga dan kesehatan (PJOK)
      • Nilai Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah merupakan nilai rata-rata dari nilai mata pelajaran Al Qur'an, Akidah, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
      • Nilai IPAS adalah rata-rata dari nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  3. Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka Nilai rata-rata rapor yang digunakan yaitu nilai pada tujuh mata pelajaran antaralain:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    2. Pendidikan Pancasila
    3. Pendidikan Bahasa Indonesia 
    4. Matematika
    5. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)
    6. Pendidikan jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
    7. Seni dan Budaya
  4. Dan selanjutnya adalah selain bonus kejuaraan sebagaimana diatas (pada juknis sebelumnya), lomba/kejuaraan/sayembara dapat diselenggarakan oleh organisasi yang diakui pemerintah dalam bidang kepanduan.
  5. Selain kejuaraan sebagaimana diatas (pada juknis sebelumnya) dalam hal lomba/kejuaraan/sayembara diselenggarakan oleh organisasi lainnya yang dilaksanakan telah diketahui oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan/atau Organisasi Induk yang menaungi, dibuktikan dengan adanya tanda tangan dan cap stempel atau tanda tangan elektronik tersertifikasi dari penyelenggara dan dari Pejabat Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan atau Organisasi Induk yang menaungi dalam sertifikat atau piagam yang diberikan.
  6. Selain ketentuan diatas lomba/kejuaraan/sayembara yang dilaksanakan oleh organisasi lainya dapat diakui sepanjang organisasi tersebut telah terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta pada laman https://simt.kemdikbud.go.id/kurasi dengan capaian nilai paling sedikit Bintang Tiga dan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga (melalui Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama).
Demikian point penting dari pembaharuan/penyempurnaan juknis SPMB tahun pelajaran 2025/2026 Kabupaten Purbalingga, semoga bermanfaat.

Infromasi lebih lanjut silahkan dapat menghubungi humas pada no telepon dibawah ini :
  • +62 812-2727-599 > Bpk Prasetyo S.Pd
  • +62 896-2048-9909 > Ibu Nrangwesti R, S.Pd
  • +62 852-2736-8075 > Bpk Sihana S.Pd
Kami ucapkan terimakasih dan semoga bermanfaat.

Sabtu, 31 Mei 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru - SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 SMP Negeri 3 Purbalingga

SMP Negeri 3 Purbalingga - Selamat datang Calon Murid baru tahun pelajaran 2025 / 2026 SMP Negeri 3 Purbalingga, pada tahun ini SMP Negeri 3 Purbalingga kembali akan menerima murid baru tentunya dengan dasar ketentuan yang berlaku, adapun dasar ketentuan pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah sebagai berikut :
  1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Nomor 400.3.1 / 0105 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purbalingga Tahun Ajaran 2025/2026.
  2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Nomor 400.3.1 / 0096 tentang Penetapan Daya Tampung Kelas VII Sekolah Menengah Pertama pada Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Purbalingga Tahun Ajaran 2025/2026.
  3. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Nomor 400.3.1 / 0096.1 tentang Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Purbalingga Tahun Ajaran 2025/2026.
Petunjuk teknis penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru (PMB) bertujuan untuk menjamin penerimaan calon murid baru berjalan dengan berasaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Proses pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka tentang penerimaan calon murid baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan murid setelah proses daftar ulang.


Penyelenggaraan SPMB SMP Negeri 3 Purbalingga

SMP Negeri 3 Purbalingga akan menyelenggarakan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) secara Online/Daring sehingga Calon Murid baru dapat melakukan pendaftaran mandiri dimanapun berada dengan perangkat komputer maupun handphone yang terhubung dengan jaringan internet.

Jumlah Rombongan Belajar / Daya Tampung 

Pada tahun ini SMP Negeri 3 Purbalingga menerima murid baru sebanyak 256 siswa yang terbagi menjadi 8 rombongan belajar dan disetiap rombongan belajar terdapat sebanyak 32 siswa, daya tampung sekolah dalam peneerimaan murid baru disesuaikan dengan ketercukupan ruang kelas yang ada untuk kelas VII (tujuh) yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.

Jalur Penerimaan Murid Baru 

Penyelenggaraan SPMB tahun pelajaran 2025/2026 akan dilaksanakan malalui 4 jalur pendaftaran antaralain :
1. Jalur Domisili 
adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2. Jalur Afirmasi
adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas, Anak Tidak Sekolah dan Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah, serta Anak Panti.
3. Jalur Prestasi
adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik
4. Jalur Mutasi
adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Waktu Pelaksanaan SPMB SMP Negeri 3 Purbalingga

1. Pembuatan Akun SPMB ( Semua Jalur Pendaftaran )
  • Pengajuan Akun SPMB secara daring
  • Mulai tanggal 23 Juni 2025 Pukul 00.00 WIB Sampai dengan 26 Juni 2025 Pukul 13.00 WIB
  • Khusus yang akan mendaftar di SMP Negeri 3 Purbalingga melalui jalur prestasi harap mengisi kesediaan mengikuti AKAD dan memilih lokasi tes di SMP Negeri 3 Purbalingga.
2. Verifikasi Berkas dan Aktivasi Akun SPMB
  • Verifikasi berkas dengan cara datang langsung ke SMP Negeri 3 Purbalingga dengan membawa berkas asli yang digunakan pada saat pengajuan akun SPMB.
  • Verifikasi berkas dimulai tanggal 23 Juni 2025 Pukul 08.00 WIB - sampai dengan 26 Juni 2025 Pukul 14.00 WIB
  • Setelah semua persyaratan lengkap ajuan akun dapat diaktivasi dan selanjutnya dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran SPMB.
3. Pendaftaran dan Perubahan jalur serta Pilihan Satuan Pendidikan
  • Calon Murid Baru dapat melakukan pendaftaran dan perubahan jalur serta mimilih SMP/Satuan Pendidikan sampai dengan tanggal 4 Juli 2025 Pukul 15.00 WIB.
  • Khusus perangkingan pada jalur prestasi, nilai masih dapat berubah sampai dengan selesainya integrasi nilai hasil AKAD (Asesment Kompetensi Akademik Daerah).
4. Pengumuman Jadwal dan SImulai AKAD (Khusu Jalur Prestasi) tanggal 28 Juni 2025
  • Pengumuman dilakukan di satuan pendidikan tujuan seperti yang diajukan dalam akun SPMB
  • Calon murid baru membawa Handphone guna mengikuti simulasi AKAD
  • Pelaksanaan AKAD (Khusus Jalur Prestasi) tanggal 30 Juni 2025 di SMP Negeri 3 Purbalingga bagi calon murid baru yang mendaftar jalur prestasi di SMP Negeri 3 Purbalingga.
  • Integrasi Nilai AKAD (Khusus jalur Prestasi) tanggal 1 Juli 2025
  • Pengumuman Penerimaan Murid Baru 5 Juli 2025
  • Pendaftaran Ulang 7 Juli 2025
  • Hari Pertama Masuk Sekolah 14 Juli 2025
Alamat Website Penerimaan Murid Baru SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun Ajaran 2025/2026 :



PERSYARATAN UMUM CALON MURID BARU TAHUN 2025
  1. Calon murid baru berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
  2. Memiliki ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan SD atau bentuk lain sederajat yang dapat berupa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau dokumen lain yang setara dan sah.
PERSYARATAN KHUSUS JALUR DOMISILI
  1. Domisili adalah pembagian wilayah Calon Murid berdasarkan penetapan wilayah satuan pendidikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai alamat pada kartu keluarga dengan alamat Satuan Pendidikan.
  2. Alamat domisili Calon Murid Baru sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru yaitu paling lambat 23 Juni 2024, berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan
  3. Apabila Kartu Keluarga diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
  4. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, yaitu disebabkan antara lain: penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon murid). 
    • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, bercerai, anggota keluarga pindah).
    • KK hilang atau rusak.
    • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
  5. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut dan nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
  6. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  7. Dalam hal Kartu Keluarga calon murid tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili yang sekarang paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PMB, maka calon murid dimaksud tetap dapat mengikuti PMB melalui jalur domisili.
  8. Ketentuan pada angka 7 dibuktikan dengan hubungan kekeluargaan antara calon murid baru dengan keluarga lainnya pada alamat domisili sesuai Kartu Keluarga, ijazah pada satuan pendidikan SD atau sederajat yang meluluskan, dan rekam jejak rapor pada satuan pendidikan SD atau sederajat yang menunjukkan bahwa calon murid dimaksud benar-benar secara nyata telah berada di domisili wilayah tersebut, paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PMB.
  9. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
Dokumen/syarat yang perlu disiapkan untuk mendaftar jalur domisili :
1. Ijazah SD/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Identitas Anak (KIA)
4. Kartu Keluarga (KK)
5 Surat Pernyataan Orang Tua/Wali (sesuai format) - Download disini

Seleksi Jalur Domisili 

  1. Seleksi jalur domisili regular memperhatikan domisili calon murid berdasarkan klasifikasi pembagian wilayah domisili I dan domisili II, serta titik koordinat alamat domisili calon murid sesuai Kartu Keluarga dengan titik koordinat satuan pendidikan.
  2. Adapun ketentuan klasifikasi pembagian wilayah diatur sebagai berikut :
    • Domisili I - adalah Desa/Kelurahan lokasi suatu sekolah berada.
    • Domisili II - adalah Desa/Kelurahan di luar Domisili I dalam wilayah Kecamatan, luar Kecamatan dan atau luar Kabupaten pada wilayah perbatasan. 
  3. Sekolah wajib menerima calon yang berada pada domisili. 
  4. Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur domisili reguler yang berasal dari kategori domisili I melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
    • Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
    • Waktu pendaftaran yang tercepat
  5. Apabila calon murid dari Kategori Domisili I belum memenuhi kuota daya tampung maka sekolah dapat menerima calon murid dari Kategori Domisili II sampai dengan kuota terpenuhi.
  6. Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur domisili reguler yang berasal dari kategori domisili II melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
    • Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
    • Waktu pendaftaran yang tercepat

PERSYARATAN KHUSUS JALUR AFIRMASI

Calon murid yang memilih Jalur Afirmasi yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
  1. Keikutsertaan keluarga murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan atau Program Keluarga Harapan.
  2. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Penyandang Disabilitas

Calon murid yang memilih Jalur Afirmasi yang berasal dari penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus dengan kriteria mempunyai kelainan tuna netra/ tuna rungu/ tuna wicara/ tuna grahita/ tuna daksa/ tuna laras/ berkesulitan belajar/ lambat belajar/autis/ memiliki gangguan motorik/ memiliki kelainan lainya/ tuna ganda dibuktikan dengan:
  1. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
  2. Surat keterangan/rekomendasi dari dokter atau dokter spesialis.
Anak Tidak Sekolah

Calon murid yang memilih Jalur Afirmasi yang berasal dari Anak Tidak Sekolah (ATS) dibuktikan dengan:
  1. 1.Surat Pernyataan dari Calon Murid yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali dan Kepala Desa/Lurah di wilayah domisili tempat calon murid tinggal, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan SMP manapun dan berasal dari keluarga tidak mampu atau kesulitan ekonomi,
  2. Ijazah jenjang SD/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2024/2025.
Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS)

Calon murid yang memilih jalur Afirmasi yang berasal dari Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS) yang merupakan lulusan dari SD atau sederajat pada tahun ajaran 2024/2025 dan menjadi penerima bantuan sosial beasiswa kurang mampu bagi Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah dan murid rentan putus sekolah, dibuktikan dengan nama yang bersangkutan masuk dalam Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 400.3/262 Tahun 2024 tentang Penerima Bantuan Sosial Beasiswa Kurang Mampu bagi Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah, Peserta Didik Rentan Putus Sekolah, dan Anak Tidak Sekolah pada Sekolah Dasar/Madrasah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Kejar Paket B/C di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024.

Anak Panti

Calon murid yang memilih Jalur Afirmasi yang berasal dari Anak Panti, dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Panti Asuhan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah di wilayah Panti Asuhan yang bersangkutan berdomisili bahwa anak tersebut merupakan benar-benar anak yatim dan/atau piatu dan telah menetap/bertempat tinggal di Panti Asuhan.
Dokumen/syarat yang perlu disiapkan untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi
  1. Ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali (sesuai format) - Download disini
  6. Kartu PIP Digital / Kartu PKH / Surat Keterangan DTKS dari DINSOSDALDUKKBP3A sebagai Penerima PKH.
  7. Kartu Penyandang Disabilitas/ Surat Keterangan dari Dokter/Dokter Spesialis/ Psikolog.
  8. Surat Pernyataan dari Calon Murid sebagai ATS dari keluarga tidak mampu/kesulitan ekonomi.
  9. SK Bupati tentang AUSTS
  10. Surat Keterangan dari Panti Asuhan terkait Anak Yatim dan/atau Piatu.

Seleksi Jalur Afirmasi 

  1. Seleksi Jalur Afirmasi berdasarkan kuota yang telah ditetapkan
  2. Apabila jumlah calon murid pada jalur afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan;
    • Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
    • Lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (khusus afirmasi ATS).
    • Waktu pendaftaran;
  3. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
  4. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Afirmasi, sisa kuota dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili Reguler.

PERSYARATAN KHUSUS JALUR MUTASI/PINDAH TUGAS ORANG TUA

Perpindahan Domisili Karena Tugas Orang Tua/Wali
  1. Jalur Mutasi ditujukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali.
  2. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud huruf a, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB Jalur Mutasi.
  3. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud huruf a, adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
  4. Calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi dibuktikan dengan:
    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dengan masa perpindahan tugas antara 23 Juni 2024 sampai dengan 22 Juni 2025.
    • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Anak Guru
  1. Selain ditujukan bagi calon murid yang berpindah domisili, jalur mutasi diperuntukkan juga bagi anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.
  2. Calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi yang berasal dari anak guru dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru tersebut bersifat aktif mengajar.
Dokumen/Persyaratan yang perlu dipersiapkan mendaftar Jalur Mutasi
  1. Ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali (sesuai format) - Download disini
  6. Surat Penugasan dari Instansi yang mempekerjakan dan Surat Keterangan Pindah Domisili
  7. Surat Keterangan Aktif Mengajar

Seleksi Jalur Mutasi 

  1. Sekolah wajib menerima calon murid yang orang tuanya berpindah tugas dan yang orang tuanya berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut.
  2. Apabila daya tampung untuk Jalur Mutasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan
    • Jarak tempat tinggal terdekat berdasarkan dokumen KK atau surat keterangan domisili ke Satuan Pendidikan.
    • Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    • Waktu pendaftaran.
  3. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon murid pada sekolah tempat orang tua/wali bekerja apabila orang tua/wali calon murid berprofesi sebagai tenaga kependidikan dengan prioritas urutan berdasarkan jarak tempat tinggalnya terdekat dan usia calon murid yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  4. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili Reguler.

PERSYARATAN KHUSUS JALUR PRESTASI
  1. Jalur prestasi ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
  2. Calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
    • Nilai Rata-rata Rapor yang tercantum dalam  Surat Keterangan Nilai Rapor Sekolah/Madrasah semester VIII (delapan) s.d. semester XII (dua belas);
    • Nilai pada Asesmen Kompetensi Akademik Daerah pada Jalur Prestasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
    • Bonus Kejuaraan yaitu hasil perlombaan, pertandingan, dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten, dan/atau tingkat kecamatan.
  3. Ketentuan mengenai nilai Rapor yang digunakan dalam jalur prestasi adalah sebagai berikut:
    • Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka, nilai Rata-rata Rapor yang digunakan yaitu nilai pada delapan mata pelajaran, antara lain:
      1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      2. Pendidikan Pancasila
      3. Bahasa Indonesia
      4. Matematika
      5. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)
      6. Pendidikan, Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
      7. Seni dan Budaya
      8. Bahasa Inggris
    • Nilai Rapor Sekolah/Madrasah yang digunakan merupakan nilai pada lima semester terakhir yaitu mulai semester VIII (delapan) s.d. semester XII (dua belas) atau mulai Kelas IV (empat) Semester Genap s.d. Kelas VI (enam) Semester Genap.
    • Penulisan nilai rapor dengan besaran angka ratusan (interval angka 0 s.d. 100) dan pembulatan 2 (dua) digit di belakang koma dan diterbitkan sesuai dengan tanggal kelulusan.
    • Satuan pendidikan yang masih menerapkan Kurikulum 2013 nilai rapor yang tercantum merupakan rata-rata dari aspek kompetensi pengetahuan dan keterampilan pada masingmasing semester yang telah tertuang dalam dokumen rapor murid.
    • Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013, nilai Rata-rata Rapor yang digunakan yaitu nilai pada delapan mata pelajaran, antara lain:
      1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
      3. Bahasa Indonesia
      4. Matematika
      5. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
      6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
      7. Seni Budaya dan Prakarya
      8. Pendidikan, Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
    • Nilai Rapor Sekolah/Madrasah yang digunakan merupakan nilai pada lima semester terakhir yaitu mulai semester VIII (delapan) s.d. semester XII (dua belas) atau mulai Kelas IV (empat) Semester Genap s.d. Kelas VI (enam) Semester Genap.
    • Penulisan nilai rapor dengan besaran angka ratusan (interval angka 0 s.d. 100) dan pembulatan 2 (dua) digit di belakang koma dan diterbitkan sesuai dengan tanggal kelulusan.
  4. Ketentuan mengenai Asesmen Kompetensi Akademik Daerah pada Jalur Prestasi, ditentukan lebih lanjut melalui petunjuk teknis Asesmen Kompetensi Akademik Daerah pada Jalur Prestasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Ketentuan mengenai jenis-jenis kejuaraan, baik prestasi bidang akademik maupun nonakademik yang diakui, adalah sebagai berikut:
    • Hasil kejuaraan yang diperoleh dari kegiatan lomba/kejuaraan/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah, yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap stempel dari Pejabat Pemerintah dalam sertifikat atau piagam yang diberikan.
    • Jenis kejuaraan yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah:
      • Olimpiade Sains Nasional (OSN).
      • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
      • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      • Lomba Sastra Siswa Nasional (LSSN).
      • Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
      • Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI).
      • Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
      • Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
      • Pekan Olahraga dan Seni Madrasah Ibtidaiyah (Porseni MI).
      • MTQ Pelajar.
      • Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah / Nasional (PEPAPERDA / PEPAPERNAS)
      • Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)
      • dan lomba lain yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga Pemerintah
    • Selain kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, lomba/kejuaraan/sayembara dapat diselenggarakan oleh organisasi yang diakui pemerintah dalam bidang kepanduan. Selain kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun organisasi kepanduan, lomba/kejuaraan/ sayembara dapat diselenggarakan oleh organisasi lainnya.
    • Dalam hal lomba/kejuaraan/sayembara diselenggarakan oleh organisasi lainnya, lomba/kejuaraan/sayembara yang dilaksanakan telah diketahui oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau Organisasi Induk yang menaungi, dibuktikan dengan tanda tangan dan cap stempel dari penyelenggara dan dari Pejabat Pemerintah/Pemerintah Daerah atau Organisasi Induk yang menaungi dalam sertifikat atau piagam yang diberikan.
    • Bukti kejuaraan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB Jalur Prestasi, yaitu tanggal 23 Juni 2022.
    • Jika calon murid memiliki lebih dari satu prestasi, baik akademik maupun non akademik, maka ketentuan prestasi yang dapat digunakan yaitu diambil paling banyak dua prestasi dengan capaian nilai tertinggi.
Dokumen/Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Jalur Prestasi
  1. Ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali (sesuai format) - Download disini
  6. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester VIII – XII (Kelas IV Semester Genap – Kelas VI Semester Genap) dilengkapi Rapor Asli.
  7. Piagam Kejuaraan

ASESMEN KOMPETENSI AKADEMIK DAERAH ( AKAD )

  1. Jumlah Soal 40 Butir Soal Pilihan Ganda
  2. Jenis Soal Literasi Numerasi – pada Kompetensi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS
  3. Waktu Pengerjaan 90 Menit
  4. Norma Penilaian : B = 1, S = 0, Tidak Menjawab = 0.
  5. Kisi - Kisi Soal AKAD : Download disini 
Seleksi Jalur Prestasi

Seleksi Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan Nilai Peringkat dengan rumus enam puluh persen dari nilai Asesmen Kompetensi Akademik Daerah (A) ditambah dengan empat puluh persen dari nilai rata-rata rapor (B) dan ditambah dengan nilai bonus kejuaraan (C) sebagai berikut:


Keterangan:
  • A = Nilai Asesmen Kompetensi Akademik Daerah (AKAD)
  • B = Nilai Rata-rata Rapor Sekolah/Madrasah semester VIII (delapan) s.d. semester XII (dua belas) pada delapan mata pelajaran.
  • C = nilai bonus kejuaraan dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan tertinggi di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional.



PILIHAN PENDAFTARAN
  1. Calon murid memiliki hak melakukan pendaftaran pada 1 (satu) Satuan Pendidikan pilihannya sesuai dengan jalur yang dipilih sepanjang memenuhi persyaratan.
  2. Calon murid SMP Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran dan juga melakukan pembatalan pendaftaran sesuai jalur yang dipilih.
Seleksi Lanjutan untuk Memanfaatkan Daya Tampung Sekolah
  1. Apabila daya tampung sekolah belum terisi semua berdasarkan seleksi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi, maka satuan pendidikan dapat menerima calon murid dengan mekanisme luring sampai dengan terpenuhinya seluruh daya tampung sekolah.
  2. Calon murid yang mendaftar melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada nomor 1, bukan merupakan murid yang telah diterima pada sistem penerimaan murid baru pada satuan pendidikan lainnya.
Infromasi lebih lanjut silahkan dapat menghubungi humas pada no telepon dibawah ini :
  • +62 812-2727-599 > Bpk Prasetyo S.Pd
  • +62 896-2048-9909 > Ibu Nrangwesti R, S.Pd
  • +62 852-2736-8075 > Bpk Sihana S.Pd

Selasa, 20 Mei 2025

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pejaran 2025 / 2026 Kabupaten Purbalingga

Petunjuk teknis penyelenggaraan penerimaan murid baru pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Purbalingga tahun pelajaran 2025 / 2026 berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Nomor : 400.3.1 / 0105.



Demikian informasi petunjuk teknis pelaksanaan SPMB pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di kab. Purbalingga, Tahun Pelajaran 2025 / 2026.

Rabu, 03 Juli 2024

Pengumuman PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga

SMP Negeri 3 Purbalingga - Kami ucapkan selamat kepada calon peserta didik yang diterima sabagai peserta didik SMP Negeri 3 Purbalingga tahun pelajaran 2024/2025. Dibawah ini adalah pengumuman PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga berdasarkan SK Nomor : 400.3.12.1 / 023.1 / 2024 tanggal 4 Juli 2024 adalah perubahan dari SK sebelumnya dengan Nomor : 400.3.12.1/019 / 2014 tertanggal 1 Juli 2024. demikian untuk menjadi periksa.


Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada calon peserta didik baru yang diterima di SMP Negeri 3 Purbalingga, semoga menjadi siswa berprestasi dan dapat menjujung tinggi nama baik SMP Negeri 3 Purbalingga.

Minggu, 30 Juni 2024

Pengumuman PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 - SMP Negeri 3 Purbalingga

SMP Negeri 3 Purbalingga - Selamat pagi Calon Peserta Didik SMP Negeri 3 Purbalingga yang berbahagia, pelaksanaan seleksi PPDB tahun pelajaran 2024/2025 telah berakhir, dan kami ucapkan selamat kepada Calon Peserta Didik yang berhasil diterima di SMP Negeri 3 Purbalingga, tidak lupa kami juga ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada calon peserta didik yang telah mendaftar di SMP Negeri 3 Purbalingga serta kami juga minta maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam pelayanan pelaksanaan seleksi PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga masih banyak sekali kekurangan dan kesalahan, kami juga berharap semoga pelaksanaan seleksi PPDB tahun berikutnya akan lebih baik lagi.

Berdasarkan hasil analisis peringkat PPDB Online pada jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan jalur Prestasi, maka peserta didik sesuai ketentuan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB kab. Purbalingga tahun 2024/2025 menyatakan calon peserta didik dibawah ini diterima di SMP Negeri 3 Purbalingga.


Demikian pengumuman ini, sekali lagi kami ucapkan selamat kepada calon peserta didik yang berhasil diterima di SMP Negeri 3 Purbalingga.

Minggu, 23 Juni 2024

PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun 2024

SMP Negeri 3 Purbalingga - Selamat datang di halaman informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun Pelajaran 2024/2025, dan tidak lupa juga kami ucapkan Selamat Datang Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Purbalingga.

Pelaksanaan PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga mengacu pada juknis yang dapat Anda unduh pada tautan berikut ini : Download Juknis PPDB 2024 atau sudah terangkum dalam link pada halaman berikut ini : Infromasi PPDB Online SMP Kab. Purbalingga Tahun Pelajaran 2024/2025.

Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga bertujuan untuk menjamin penerimaan calon peserta didik baru berjalan dengan berasaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. dan Proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga dimulai dari tahap seleksi, pengumuman secara terbuka tentang penerimaan calon peserta didik baru sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.

Waktu Pelaksanaan PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga :


Pelaksanaan seleksi PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga akan dilaksanakan secara daring / online dengan mengakses website berikut : https://purbalingga.siap-ppdb.com

Seleksi dilaksanakan sesuai Daya Tampung Sekolah dan ketentuan rombongan belajar (sesuai kuota per jalur seleksi), dengan urutan prioritas:
  1. Jalur Pendaftaran Zonasi - sebanyak 60% = 154 Siswa
  2. Jalur Pendaftaran Afirmasi - sebanyak 15% = 39 Siswa
  3. Jalur Pendaftaran Perpindahan Tugas Orang Tua - sebanyak 5% = 12 Siswa
  4. Jalur Pendaftaran Prestasi - sebanyak 20% = 51 Siswa
Sehingga jumlah total siswa yang diterima adalah 256 Siswa

Syarat/dokuman yang diperlukan untuk melakukan pedaftaran
  • Jalur pendaftaran Zonasi
    1. Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
    2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    3. Kartu Identitas Anak (KIA).
    4. Kartu Keluarga (KK)
    5. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
  • Jalur Pendaftaran Afirmasi
    1. Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
    2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    3. Kartu Identitas Anak (KIA).
    4. Kartu Keluarga (KK)
    5. Bagi yang berasal dari keluarga kurang mampu, dokumen yang digunakan (salah satu): Kartu KIP yang aktif dan terdata Dapodik, Kartu Peserta PKH yang terdata dalam DTKS Dinas Sosial, Dokumen bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya.
    6. Bagi yang berasal dari penyandang disabilitas, dokumen yang digunakan (salah satu): Surat keterangan dokter dan/atau dokter spesialis, Surat keterangan dari psikolog, Kartu penyandang disabiltas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial.
    7. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data. 
  • Jalur Pendaftaran Perpindahan Tugas Orang Tua
    1. Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
    2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
    3. Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki.
    4. Kartu Keluarga (KK)
    5. Bagi yang Orang Tua/Wali melakukan perpindahan dibuktikan dengan :
      • Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan, dan
      • Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan yang menyatakan alamat domisili di Kabupaten Purbalingga.
    6. Bagi yang berasal dari guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah bahwa guru/tenaga kependidikan bersifat aktif mengajar/bekerja.
    7. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
  • Jalur Pendaftaran Prestasi
    1. Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan. 
    2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir. 
    3. Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki. 
    4. Kartu Keluarga (KK) 
    5. Surat Keterangan Nilai Rapor 
    6. Piagam Kejuaran (Jika Memiliki) 
    7. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data. 
Notes : Untuk dokumen Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data akan disediakan oleh panitia PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga.

 Ketentuan Khusus Seleksi 

  1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik dapat menambah pilihan sekolah dari hanya 1 (satu) menjadi 2 (dua) dengan mengajukan penambahan sekolah pilihan kedua di sekolah tempat dilakukan verifikasi berkas sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
  2. Didik dapat mengubah pilihan sekolah dari SMP satu ke SMP lainnya dengan mengajukan perubahan pilihan sekolah di sekolah tempat dilakukan verifikasi berkas sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
  3. Calon Peserta Didik yang mendaftar di 2 (dua) jalur seleksi PPDB, dapat melakukan pembatalan pendaftaran pada salah satu jalur yang diikuti sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
  4. Pembatalan pendaftaran pada salah satujalur yang diikuti dilakukan dengan mengajukan pembatalan pendaftaran jalur di sekolah tempat dilakukan verifikasi berkas sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.

Alur Seleksi PPDB Online SMP Kab. Purbalingga 


Info lebih lengkap silahkan unduh petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada tautan berikut ini : Download Juknis PPDB 2024 atau kunjungi halaman berikut ini : Infromasi PPDB Online SMP Kab. Purbalingga Tahun Pelajaran 2024/2025.



Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : smpn3purbalingga@gmail