KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 3
PURBALINGGA
Nomor : 422 / 012 / 2015
TENTANG
PROSEDUR DAN MEKANISME PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KEPALA SMP NEGERI 3
PURBALINGGA
Menimbang
|
:
|
1.Bahwa dalam rangka
memperlancar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga
Tahun Pelajaran 2015/2016,
perlu diadakan pembagian tugas panitia.
2.Bahwa sehubungan butir 1 di atas dipandang
perlu menetapkan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016,dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13
14.
15.
16.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 5 Tahun 2005 tentang
perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,dan diubah
lagi dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah;
Nomor
Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika
Undang-Undang 14
Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik :
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi,dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar ;
Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru ;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelengaraan dan Pengelolaan Pendidikan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang
BOS ;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 60 tauhn 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10
Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan ;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Purbalingga Nomor : 420/41.3/
2015 tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Pada
Jalur Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2015/2016 di Kabupaten Purbalingga
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Purbalingga Nomor 240 / 41.4 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP,
SMA dan SMK Kabupaten Purbalingga Tahun
Pelajaran 2015/2016
|
||
M E M U T U S K A N
|
||||
Menetapkan :
|
:
|
|||
Pertama
|
:
|
Menetapkan Prosedur dan
mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 ;
|
||
Kedua
|
:
|
Prosedur dan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 tercantum dalam lampiran I Surat Keputusan ini
;
|
||
Ketiga
|
:
|
Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana
mestinya ;
|
||
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||
Ditetapkan
di : Purbalingga
Pada tanggal : 4
Juni 2015
Kepala
Sekolah
Suyanto, S.Pd, M.Pd
NIP 19630111 198601 1 002
Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga
- Koordinator Pengawas Kabupaten Purbalingga
- Ketua Komite Sekolah