Pengumuman bagi Orang Tua dan Adik-adik yang akan mendaftar di SMP Negeri 3 Purbalingga, jangan ragu untuk mendaftar di SMP Negeri 3 Purbalingga, menurut arahan dari Kadindikbud Kabupaten Purbalingga, pada hari ini Senin, 24 Juli 2019, disampaikan tentang prosedur pelaksanaan PPDB khususnya jenjang SMP Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai berikut :
- Pelaksanaan PPDB merujuk pada Edaran Dirjen Dikdasmen No. 3 Tahun 2019, yaitu :
- Jalur Zonasi 80 persen
- Jalur Prestasi 15 persen
- Jalur Pindah/Mutasi Orang Tua 5 persen
Bila jalur pindah orang tua tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari jalur zonasi dan prestasi.
- Prinsipnya seluruh lulusan SD/MI bisa tertampung di SMP Negeri maupun Swasta, Bila prediksi pendaftar melebihi daya tampung maka untuk diarahkan untuk masuk pada sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal atau sekolah lain yang terjangkau dalam zonasi/luar zonasi yang kuota daya tampungnya belum terpenuhi.
Zona utama SMP Negeri 3 Purbalingga adalah Desa/Kelurahan Purbalingga Lor
Dibawah ini adalah wilayah yang termasuk dalam Zona 1 SMP Negeri 3 Purbalingga :
- Bancar
- Purbalingga Wetan
- Purbalingga Kulon
- Kembaran Kulon
- Penambongan
- Bojong
- Kedungmenjangan
- Toyareja
- Karangsentul ( Kec. Padamara )
- Wirasana
- Karanganyar ( Kec. Kalimanah )
- Kandanggampang
- Penaruban ( Kec. Kaligondang )
- Kembaran Wetan ( Kec. Kaligondang )
- Galuh ( Kec. Bojongsari )
- Brobot ( Kec. Bojongsari )
Demikian semoga informasi diatas dapat menjadi referensi bagi anda dan memantapkan Adik-adik yang akan mendaftar di SMP Negeri 3 Purbalingga.