Sabtu, 28 September 2019

Surat Edaran No 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan


Keterlibatan Siswa STM/SMK yang menjadi viral berkaitan dengan unjuk rasa mahasiswa menolak RUU Kontroversial pada waktu yang lalu ditanggapi serius oleh Pemerintah, hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran No 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan yang berdasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingungan Anak yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan serta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Hal ini berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019 yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah pada kekerasan, kerusuhan dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

Berdasar hal tersebut diatas Menteri Pendidikan dan kebudayaan meminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/Kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut :
  1. Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru untuk
    • Memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
    • Menjalin kerjasama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
    • Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat dan kreativitas peserta didik masing-masing.
    • Memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
  2. Memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa dan
  3. Memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan dan pengrusakan.
Silahkan download Surat Edaran No 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan pada link berikut ini

0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : smpn3purbalingga@gmail