Pendaftaran Peserta didik baru atau PPDB tahun pelajaran 2020/2021 akan dilakukan secara daring/online melalui web atau portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. website ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB tahun 2020 secara online real time proses pelaksanaan PPDB Online.
Telah diterbitkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 yang berkaitan dengan PPDB untuk tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Mengacu pada juknis yang telah diterbitkan PPDB harus dilaksanakan berdasar atas azaz keadilan, nondiskriminatif kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, transparan, akuntabel daj obyektif.
Persyaratan calon peserta didik baru;
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK
- Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A.
- Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
- Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun
- Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 8
(1) Syarat usai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) sekolah yang:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan
Lebih lengkap silahkan download juknis PPDB tahun 2020 atau PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 berikut ini: Permendikbud No. 44 Tahun 2019
Sekilas PPDB Tahun 2020 tingkat SMA / SMK