SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA TikTok
HUT KE-45 SMPN 3 PURBALINGGA
“BELAJAR DAN BERKARYA DI TENGAH PANDEMI”
Peraturan Lomba
- Buat video kreatif dengan Tema “Belajar dan Berkarya di tengah Pandemi ” di SMPN 3 Purbalingga menggunakan media Tiktok.
- Tampilkan logo SMPN 3 Purbalingga di dalam video dalam bentuk gambar, coretan tangan, tampil di layar, atau media apa saja.
- Video diunggah dengan mention akun Tiktok @smpn_3_purbalingga, gunakan caption yang menarik. Isi formulir pendaftaran di https://bit.ly/HUT_KE-45_SPEN3GA
- Video diupload antara tanggal 26 November - 27 November 2021.
- Video tidak mengandung unsur SARA dan atau hal-hal yang melanggar undang-undang.
- Peserta hanya diperbolehkan mengirim satu video.
Timeline Lomba
- Lomba berlangsung tanggal 21 November - 25 November 2021.
- Pengumuman pemenang akan di share digrop kelas dan Facebook SMPN 3 Purbalingga.
Syarat Peserta
- Seluruh Siswa SMPN 3 Purbalingga.
- Konten video bisa individu atau berkelompok.
- Video tidak mengandung unsur SARA dan tidak bertentangan dengan norma yang berlaku.
- Video yang sudah dibuat menjadi hak milik panitia dan keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
Kriteria Penilaian
- Video telah didaftarkan di formulir keikutsertaan lomba.
- Orisinalitas ide sesuai dengan Tema yang sudah ditentukan panitia dan konten video yang menarik dan unik.
- Kreativitas, Pengambilan angel, Momen, dan pencahayaan, efek suara dan musik.
Penentuan Pemenang
- Hadiah pertama, kedua, dan ketiga dipilih berdasar kriteria di atas.
- Pemenang akan kami hubungi untuk penyerahan hadiah dan hadiah akan dikirimkan satu minggu setelah pengumuman pemenang di social media dan halaman ini.
Disclaimer :
- Lomba diselenggarakan oleh smpN 3 PURBALINGGA menggunakan platform Tiktok.
- SMPN 3PURBALINGGA tidak bekerjasama dengan Tiktok kecuali hanya menggunakan layanannya.
- SMPN 3 PURBALINGGA berhak menggunakan video yang dikirimkan oleh peserta untuk berbagai keperluan namun hak cipta tetap milik peserta lomba.
- Keputusan pemenang lomba adalah final dan tidak bisa diganggu gugat.