Selamat pagi, siang, sore, malam sahabat Guru semua, setelah dikeluarkannya surat BKN pada 14 Februari 2022 mungkin sahabat guru semua merasa galau bahwasanya pengusulan penetapan NI PPPK Guru harus disertai SPTJM yang berkaitan dengan masa kerja calon PPPK Guru.
Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kembali merevisi surat pengusulan NI PPPK Guru yang diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2022 dan digantikan surat terbaru yang dikeluarkan Tanggal 7 Maret 2022, yang intinya pada surat tersebut adalah meniadakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang berkaitan dengan masa kerja calon PPPK Guru.
Surat 14 Februari sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021, surat itu kemudian direvisi kembali dalam surat terbaru bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang dikeluarkan 7 Maret 2022. Jadi kesimpulannya, persyaratan SPTJM masa kerja tidak termasuk jabatan fungsional guru maka usulan penetapan NI PPPK guru tahun 2021 dan tidak memerlukan kelengkapan SPTJM terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja calon PPPK.
Berikut Surat BKN Nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 Perihal : Persyaratan SPTJM PPPK JF GuruTahun 2021, tanggal 7 Maret 2022.
Semoga dengan terbitnya surat tersebut diatas dapat menghilangkan kegalauan bagi teman-teman GTT yang lolos pada seleksi PPPK tahun 2021, dan semoga pengusulan NI PPPK dapat segera terselesaikan.