Selasa, 07 Juni 2022

Persyaratan dan Cara Pendaftaran Calon Peserta Didik pada PPDB Tahun 2022

SMP Negeri 3 Purbalingga - Pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenang SMP di wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 ini, SMP Negeri 3 Purbalingga termasuk salah satu sekolah yang ikut dalam proses pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan mode Daring/Online, untuk itu bagi Calon Peserta Didik baru yang akan mendaftar di SMP Negeri 3 Purbalingga harus benar-benar mengerti apa saja yang menjadi persyaratan dan tata cara serta berkas apa saja yang harus disiapkan oleh Calon Peserta Didik, supaya nanti pada saat pelaksanaan Calon Peserta Didik dapat mendaftar mandiri dari rumah dengan komputer/gadget yang dimiliki.

Apa saja yang menjadi syarat Calon Peserta Didik agar bisa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 3 Purbalingga? syarat tersebut menurut Juknis PPDB Tahun 2022 antaralain :
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  2. Usia minimal 10 (sepuluh) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  3. Bagi calon peserta didik yang berusia lebih dari 15 (lima belas) tahun pada tanggal 28 Juni 2022 dapat mendaftar secara luring di sekolah yang belum terpenuhi kuotanya; dan
  4. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/ MI atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan SD/MI/sederajat.
Kemudian dibawah ini adalah Tata Cara dan kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Peserta Didik.

Pendaftaran dengan mekanisme Daring / Online
  1. Calon peserta didik baru mengakses link pendaftaran pada website : ( akan diberitahukan lebih lanjut 
  2. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran melalui website : ( akan diberitahukan lebih lanjut ) dan hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
  3. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui :
    1. jalur afirmasi; atau
    2. jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
  4. Calon peserta didik baru mengirimkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk soft copy (scan/foto). Adapun berkas yang dikirimkan sebagai berikut :
    1. STTB/Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat (apabila sudah ada);
    2. Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/ Nilai Raport Sekolah/Madrasah dari semester VII (tujuh) s.d  XI (sebelas) Tahun Pelajaran 2021/2022  Asli;
    3. Kartu Keluarga (KK);
    4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    5. Piagam kejuaraan (apabila memiliki);
    6. Kartu Indonesia Pintar atau bukti lain terkait kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang;
    7. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; dan
    8. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
  5. Terkait dengan penanganan Covid-19, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah dan calon peserta didik untuk mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  6. Panitia Pendaftaran Calon Peserta didik melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran dan menginput data calon peserta didik baru secara online;
  7. Calon peserta didik menerima Bukti Pendaftaran;
  8. Calon peserta didik memantau secara online dan real time pada seluruh SMP Negeri yang melaksanakan PPDB secara daring/online.
Baca Juga :

0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : smpn3purbalingga@gmail