Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri 3 Purbalingga dilaksanakan sesuai dengan daya tampung sekolah dan ketentuan rombongan belajar dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a. Jalur Zonasi;
b. Jalur Afirmasi;
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali; dan /atau
d. Jalur Prestasi.
Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui Jalur Afirmasi atau Jalur Prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Daya Tampung PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun 2022 sejumlah 256 siswa yang terbagi menjadi 8 rombongan belajar (rombel/kelas). Jalur pendaftaran Zonasi paling sedikit 50%, jalur pendaftaran Afirmasi paling sedikit 15%, jalur pendaftaran Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5%, dan jalur pendaftaran Prestasi paling banyak 30%.
Baca juga :
Catat Tanggal Waktu Pelaksanaan PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga tahun 2022
Persyaratan dan Cara Pendaftaran Calon Peserta Didik pada PPDB Tahun 2022
Ketentuan Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Ortu dan Prestasi